Aceh Utara, 23 Juni 2026 — Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Utara menggelar rapat persiapan awal pelaksanaan kegiatan monitoring sekolah dan madrasah se-Kabupaten Aceh Utara pada Selasa (23/6/2026). Rapat tersebut membahas berbagai aspek teknis dan substansi kegiatan monitoring yang akan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan pendidikan di daerah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa kegiatan monitoring akan dilaksanakan mulai pekan ketiga Juli hingga Agustus 2026. Kegiatan ini akan melibatkan seluruh pengurus MPD Kabupaten Aceh Utara yang akan turun langsung ke sekolah dan madrasah untuk melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan.
Berbeda dengan pelaksanaan monitoring pada tahun-tahun sebelumnya, kegiatan monitoring tahun 2026 akan memberikan perhatian khusus terhadap kasus perundungan (bullying) di lingkungan sekolah. MPD Kabupaten Aceh Utara menilai bahwa isu perundungan menjadi salah satu tantangan yang perlu mendapat penanganan serius guna menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi peserta didik.
Melalui kegiatan ini, MPD Aceh Utara akan berfokus pada upaya mempersiapkan sekolah dan madrasah agar lebih siap dalam mencegah, mendeteksi, serta menangani berbagai bentuk perundungan yang terjadi di kalangan siswa. Selain itu, monitoring juga diharapkan dapat mendorong penguatan budaya sekolah yang menjunjung tinggi nilai-nilai saling menghormati, toleransi, dan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik.
Kepala MPD Kabupaten Aceh Utara, Razali, menegaskan bahwa kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari komitmen MPD dalam mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang berkualitas dan ramah anak. Menurutnya, sekolah dan madrasah perlu memiliki sistem yang kuat dalam menangani kasus perundungan agar setiap siswa dapat belajar dengan aman dan nyaman.
Melalui program monitoring tahun 2026 ini, MPD Kabupaten Aceh Utara berharap seluruh satuan pendidikan di wilayah Aceh Utara semakin siap dalam membangun lingkungan belajar yang bebas dari perundungan serta mampu memberikan perlindungan optimal bagi seluruh peserta didik.




