JKA Tanpa Batas Desil: Jalan Tengah Menjaga Stabilitas Sosial dan Keadilan Publik
Oleh : Abi H. Syarifuddin Ali, S.Hi, MH
(Wakil Ketua II MPD Aceh Utara)
Terdapat argumentasi mendasar mengapa Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dinilai perlu tetap diperlakukan sama bagi seluruh rakyat Aceh tanpa pembatasan desil.
Berikut adalah perspektif alternatif yang Saya susun dengan bahasa yang santun, objektif :
1. Filosofi JKA sebagai Hak Konstitusional universal
Semangat Kekhususan Aceh: JKA lahir dari rahim keistimewaan Aceh pasca-konflik dan tsunami sebagai bentuk perlindungan sosial menyeluruh yang melekat pada status kewarganegaraan (pemberian hak universal).
Kesetaraan Tanpa Sekat: Ketika jaminan kesehatan dibagi berdasarkan klaster ekonomi, esensi JKA sebagai “pemersatu” dan perekat sosial bagi seluruh rakyat Aceh dikhawatirkan memudar menjadi program bantuan sosial biasa.
Prinsip Gotong Royong: Pendekatan universal memastikan tidak ada satu pun warga Aceh yang merasa dianaktirikan oleh sistem pemerintahan mereka sendiri, terlepas dari status ekonomi mereka.
2. Kompleksitas Data Desil dan Risiko Kemanusiaan
Akurasi Data yang Rapuh: Realitas di lapangan menunjukkan bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sering kali lambat dalam menangkap dinamika kemiskinan yang fluktuatif.
Ancaman Kemiskinan Baru: Kelompok masyarakat mandiri (desil menengah) sangat rentan jatuh miskin dalam semalam (vulnerable poor) apabila anggota keluarga mereka mengalami penyakit katastropik (seperti kanker atau jantung) tanpa perlindungan penuh dari pemerintah.
Beban Administrasi: Proses verifikasi data desil yang rumit di tingkat fasilitas kesehatan berpotensi memperlambat penanganan medis darurat, di mana hitungan detik sangat menentukan keselamatan nyawa manusia.
3. Alternatif Solusi Tanpa Mengorbankan Hak Universal
Efisiensi Pos Anggaran Lain: Alih-alih membatasi jaminan kesehatan warga, pemerintah dapat melakukan rasionalisasi ketat pada belanja pegawai, perjalanan dinas, atau proyek infrastruktur non-prioritas yang tidak menyentuh hajat hidup orang banyak.
Mekanisme Sharing Budget: Mengoptimalkan koordinasi pembiayaan antara Pemerintah Provinsi (APBA) dengan Pemerintah Kabupaten/Kota (APBK) secara proporsional guna menutup defisit anggaran JKA akibat penurunan dana Otsus.
Perbaikan Sistem Rujukan: Memperketat sistem rujukan berjenjang dari Puskesmas ke Rumah Sakit daerah demi menekan pemborosan klaim BPJS, tanpa harus mencabut hak kepesertaan masyarakat.
4. Menjaga Marwah Dialog dan Ruang Demokrasi
Pentingnya Keterbukaan: Kritik dan aksi dari mahasiswa, terlepas dari dinamika yang terjadi di lapangan, pada dasarnya bersumber dari rasa khawatir akan hilangnya hak proteksi kesehatan dasar bagi keluarga mereka.
Musyawarah sebagai Jalan Utama: Dialog yang setara, sejuk, dan transparan antara pemerintah, DPR Aceh, akademisi, dan perwakilan masyarakat adalah kunci utama guna melahirkan solusi hukum yang harmonis serta tidak melanggar hak-hak rakyat.
Kesimpulan:
Mengelola keuangan daerah di tengah penurunan pendapatan memang sebuah tugas yang teramat berat bagi pemerintah. Namun, menjadikan jaminan kesehatan tetap setara bagi seluruh rakyat Aceh bukan sekadar tentang kalkulasi angka anggaran, melainkan tentang menjaga komitmen moral, sejarah, dan nilai kemanusiaan tertinggi di bumi Serambi Mekkah.




