Tgk. H. Syarifuddin Ali, S.HI., M.H.
(Abi Syari Tambon Tunong)
Wakil Ketua II Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Utara, Tahun 2026
Abstrak
Ijtihad dan langkah responsif dalam membendung arus kemungkaran merupakan keniscayaan bagi tegaknya pilar peradaban dan pendidikan Islam di Bumi Aceh. Pengungkapan industri clandestine laboratory (laboratorium terselubung) narkotika jenis sabu di Kabupaten Pidie dengan total sitaan mencapai 1,2 ton senilai Rp2,16 triliun, menuntut perhatian serius dari kalangan pendidik, mubalig, dan fukaha. Karya ilmiah ini membedah fenomena destruktif tersebut melalui kacamata Fikih Mazhab Syafi’i dengan pendekatan yang santun, mendalam, dan berbasis pada kemaslahatan umat serta masa depan pendidikan generasi. Melalui metode kualitatif deskriptif-analitis dengan studi kepustakaan (library research), makalah ini meneliti status hukum sabu, manifestasi ’illat hukumnya, kedudukannya dalam Maqasid Syari’ah, serta keabsahan penerapan hukum mati (ta’zir bi al-qatli) bagi para produsen berskala masif. Hasil kajian menyimpulkan bahwa dalam episteme Syafi’iyyah, sindikat narkoba internasional ini telah melampaui batas kemaksiatan biasa dan menjelma sebagai Al-Fasad fil Ardhi (pengrusakan di muka bumi), sehingga memberikan legalitas penuh kepada ulil amri untuk menjatuhkan sanksi tertinggi demi keselamatan agama, jiwa, dan akal umat manusia.
Kata Kunci: Mazhab Syafi’i, Kebijakan Ta’zir, Lab Sabu Pidie, Maqasid Syari’ah, Pendidikan Karakter
Pendahuluan
Bismillahirrahmannirrahim. Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan Semesta Alam yang telah mengaruniakan kemuliaan akal budi kepada manusia, serta selawat beriring salam senantiasa tercurah ke haribaan Baginda Nabi Muhammad SAW, uswatun hasanah yang membawa pelita syariat demi menuntun umat dari kegelapan menuju cahaya iman.
Aceh, sebagai negeri yang diberkahi dengan khazanah Syariat Islam dan tradisi pendidikan dayah yang kuat, kini tengah menghadapi ujian kultural dan spiritual yang amat hebat. Kabar mengejutkan datang dari bumi Gampong Beureueh Dua, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Sebuah operasi gabungan berhasil membongkar pabrik terselubung yang memproduksi barang haram berwujud sabu-sabu dengan volume fantastis: 1,2 ton. Angka nominal Rp2,16 triliun barangkali menyilaukan mata duniawi, namun di balik itu, tersimpan ancaman nyata berupa hancurnya masa depan enam juta generasi penerus tak berdosa.
Peristiwa kelam ini menjadi lonceng peringatan yang nyaring sekaligus menghentak kesadaran kita, khususnya di dunia pendidikan daerah. Jaringan internasional kini tidak lagi memandang Indonesia sekadar pangsa pasar, melainkan telah menjadikannya sebagai basis produksi pertahanan mereka. Oleh sebab itu, sebagai bentuk khidmah kepedulian ulama dan pendidik terhadap kelangsungan masa depan umat, tulisan ini hadir secara santun untuk mengurai benang kusut problematika narkotika modern ini menggunakan timbangan Fikih Syafi’iyyah, yang sejak berabad-abad silam telah membumi dan menjadi napas hidup masyarakat Serambi Mekkah.
Status Hukum Narkotika (Al-Mukhaddirat) Menurut Ulama Syafi’iyyah
Dalam literatur fikih klasik, zat adiktif yang merusak kesadaran manusia tanpa melalui proses fermentasi cair (seperti halnya khamar) diistilahkan sebagai al-mukhaddirat (benda yang membius/mematikan rasa) atau al-muftirat (benda yang membuat tubuh lunglai dan lemah saraf).
Ulama Mazhab Syafi’i sepakat menempatkan penyalahgunaan zat ini ke dalam lingkaran hitam dosa-dosa besar (al-kaba’ir). Al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami al-Makki, tokoh rujukan utama umat Islam Nusantara dalam koridor Syafi’iyyah muta’akhirin, menuliskan untaian kalimat yang sangat tegas namun penuh nasihat dalam kitab monumentalnya, Al-Zawajir ’an Iqtiraf al-Kaba’ir:
ِالْكَبِيرَةُ الْخَامِسَةُ وَالسَّادِسَةُ وَالسَّابِعَةُ وَالثَّامِنَةُ وَالتِّسْعُونَ: أَكْلُ الْمُخَدِّرَاتِ جَامِدَةً أَوْ مَائِعَةً… لِأَنَّ فِيهَا إِفْسَادَ الْعَقْلِ وَالْمِزَاجِ إِفْسَادًا بَلِيغًا
“Dosa besar yang ke-95, 96, 97, dan 98 adalah mengonsumsi zat adiktif/narkotika (al-mukhaddirat), baik berbentuk padat maupun cair… dikarenakan di dalam zat tersebut terdapat daya rusak yang sangat fatal bagi akal dan watak dasar kemanusiaan.”
Ketentuan hukum ini disandarkan pada beberapa dalil otentik, di antaranya:
- Al-Hadis: Sayyidatuna Ummu Salamah RA meriwayatkan dengan sanad yang mulia:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ“Rasulullah SAW melarang dari segala sesuatu yang memabukkan (muskir) dan yang melemahkan kesadaran serta sendi-sendi tubuh (muftir).” (HR. Abu Dawud). - Al-Qur’anul Karim: Allah SWT berwasiat dengan penuh kasih sayang dalam QS. Al-Baqarah ayat 195:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” Hakikat ’Illat (Rasio Legis) Keharaman Sabu
Sesuai kaidah ushul fikih yang luhur, “Al-Hukmu yaduuru ma’al ‘illati wujudan wa ‘adaman” (Hukum itu beredar bersama alasannya, baik dalam segi ada maupun tiadanya). ’Illat atau penyebab diharamkannya sabu dalam pandangan Syafi’iyyah bukanlah sekadar rasa “mabuk” (al-iskar) seperti analogi khamar tradisional, melainkan meluas kepada tiga esensi mudarat:
- إِفْسَادُ الْعَقْلِ (Ifsadul ’Aql): Sabu menstimulasi organ otak secara brutal, menghancurkan nalar sehat, serta menggantinya dengan delusi, paranoia, dan halusinasi yang meruntuhkan martabat kemanusiaan.
- الضَّرَرُ الْمَحْضُ (Ad-Dhararul Mahdh): Menimbun racun (al-sammiyyah) ke dalam organ biologis secara sengaja tanpa ada sandaran hajat medis yang darurat.
- إِفْسَادُ الْمَالِ وَالْمُجْتَمَعِ (Ifsadul Mal wal Mujtama’): Menghamburkan harta demi kemudaratan dan memicu timbulnya gejolak kriminalitas makro di tengah kehidupan bermasyarakat.
Relevansi Penyelamatan Makro Terhadap Maqasid Syari’ah
Kehadiran agama Islam tidak lain adalah sebagai rahmatan lil ’alamin, yang diturunkan untuk memelihara lima sendi kehidupan kemanusiaan (Al-Kulliyat al-Khams). Penggembosan industri haram di Pidie ini sejatinya merupakan ejawantah nyata dari pemeliharaan sendi-sendi tersebut:
- Hifzhul ’Aql (Menjaga Akal): Menyelamatkan jernihnya pikiran jutaan anak didik dari kabut gelap narkotika. Ini adalah modal dasar dalam keberhasilan pendidikan intelektual dan spiritual.
- Hifzhun Nafs (Menjaga Jiwa): Membentengi masyarakat dari bahaya kematian sia-sia akibat overdosis dan tindakan kriminalitas turunan.
- Hifzhul Mal (Menjaga Harta): Menyelamatkan perputaran ekonomi umat dari transaksi batil triliunan rupiah serta menekan beban finansial sosial yang terbuang demi rehabilitasi, yang ditaksir bisa membebani negara hingga Rp120 triliun.
- Hifzhun Nasl (Menjaga Keturunan): Menjamin lestarinya generasi emas Aceh di masa hadapan agar terlahir dari pundak para orang tua yang sehat wal ’afiat, bersih dari ketergantungan zat kimia perusak saraf.
Strategi Eduksi Islami Pencegahan Narkoba Berbasis Kearifan Lokal Aceh
Sebagai institusi Majelis Pendidikan Daerah (MPD) di Bumi Malikussaleh, kita harus menyadari bahwa pencegahan penetrasi narkoba di Tanah Aceh tidak akan optimal jika hanya mengandalkan pendekatan kurikulum formal-tekstual semata. Diperlukan rekonstruksi strategi edukasi islami yang berakar pada kearifan lokal (local wisdom) sosiokultural Aceh yang sarat akan nilai-nilai religiusitas. Beberapa pilar strategi kebudayaan yang dapat dioptimalkan antara lain:
- Revitalisasi Fungsi Meunasah dan Babussalam: Meunasah bukan sekadar tempat ibadah ritual, melainkan episentrum pendidikan karakter (akhlaqul karimah) bagi pemuda (aneuk muda). Revitalisasi pengajian bakda magrib dengan menyisipkan materi bahaya al-mukhaddirat secara berkala menjadi benteng spiritualitas dasar di tingkat gampong.
- Internalisasi Nilai Hadih Maja sebagai Media Edukasi: Kebudayaan sastra tutur Aceh memiliki daya magis dalam membentuk nalar kepatuhan sosial. Hadih Maja yang berbunyi: “Ureueng seumeubaen, hancoe keuluarga; ureueng seumeuloh, hancoe nanggroe” (Orang yang bermaksiat menghancurkan keluarga; orang yang berbuat lacur/curang merusak negeri) harus dihidupkan kembali di ruang-ruang kelas dan dayah sebagai instrumen pendidikan moral-preventif.
- Optimalisasi Peran Reusam Gampong dan Lembaga Adat: Lembaga adat seperti Keuchik, Tuha Peut, dan Imum Meunasah memiliki otoritas kultural untuk melahirkan Reusam (aturan adat) gampong yang memuat sanksi sosial bagi penyalahguna narkoba. Melalui pendekatan persuasif islami (as-siyasah al-’urfiya), sanksi adat yang bersanding dengan hukum syariat akan menumbuhkan rasa segan (malée) yang tinggi pada diri generasi muda.
- Integrasi Kurikulum Islami Berbasis Karakter Dayah di Sekolah Umum: Mengadopsi khazanah ketahanan moral ala santri dayah ke dalam sekolah-sekolah umum di bawah naungan MPD. Pendekatan ini menyeimbangkan potensi kecerdasan intelektual (fikr) dengan kecerdasan spiritual (zikr) secara simultan.
Hukum Pidana Islam: Keabsahan Hukuman Mati (Ta’zir bi al-Qatli)
Mengingat delik peredaran narkotika dikelompokkan ke dalam ranah Ta’zir—yakni jenis sanksi hukum yang diserahkan otoritasnya kepada ijtihad hakim atau penguasa (Waliyul Amri)—maka penetapan hukumannya wajib menimbang bobot kemudaratan yang dilahirkan.
Secara umum, kaidah awal pilar fikih Syafi’i mengedepankan aspek edukasi (at-ta’dib) dalam ta’zir sehingga sedapat mungkin menghindari hilangnya nyawa. Kendati demikian, apabila kemungkaran yang diperbuat telah mencapai level membahayakan tatanan hidup orang banyak, para ulama besar Syafi’iyyah membuka pintu fatwa ketegasan demi kemaslahatan umum (Siyasah Syar’iyyah).
Mari kita tadaburi petuah mendalam dari Al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam mahakaryanya, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj:
وَيَجُوزُ بَلْ يَجِبُ حَيْثُ تَعَيَّنَ طَرِيقًا لِلإِفْجَارِ عَنْ الْمَعْصِيَةِ فِي التَّعْزِيرِ… وَيَجُوزُ بَلْ يَجِبُ قَتْلُ الْمُفْسِدِ لِدَفْعِ شَرِّهِ إِذَا لَمْ يَنْدَفِعْ إِلاَّ بِهِ
“Dan diperbolehkan (ta’zir), bahkan hukumnya menjadi wajib sekiranya hukuman tersebut merupakan satu-satunya jalan untuk menghentikan kemaksiatan secara total… Dan diperbolehkan, bahkan wajib hukumnya menghukum mati pelaku pengrusakan (al-mufsid) demi menangkal keburukannya, apabila keburukan tersebut tidak dapat dibendung kecuali dengan cara membunuhnya.”
Justifikasi Syar’i Terhadap Sindikat Industri Sabu:
Seseorang atau kelompok yang membangun laboratorium berskala tonan tidak lagi dipandang sebagai “korban yang butuh diobati”, melainkan mereka adalah Al-Mufsidun fil Ardhi (aktor-aktor pengrusak peradaban bumi). Ketika kejahatan massal terorganisir semacam ini mengancam ketahanan suatu bangsa, maka undang-undang positif yang menetapkan hukuman mati bagi gembong besar narkoba memiliki keabsahan syar’i yang sangat kokoh dan sejalan dengan roh bimbingan Mazhab Syafi’i. Langkah radikal ini semata-mata diambil demi menyumbat mata air kerusakan (Saddu al-Dzari’ah) yang berpotensi meremukkan pilar-pilar agama, pendidikan, dan negara.
Kesimpulan dan Rekomendasi Khidmat
Dari goresan analisis di atas, kita dapat menyarikan intisari pemikiran bahwa produksi narkotika jenis sabu dalam volume raksasa di Pidie merupakan kemungkaran akbar yang merusak sendi-sendi kehidupan bernegara, berpendidikan, dan beragama. Khazanah Fikih Syafi’iyyah membekali pemerintah dan institusi penegak hukum dengan legalitas yang kuat untuk bertindak tegas tanpa keraguan, termasuk menerapkan sanksi pidana mati bagi otak pelaku industri haram ini.
Sebagai penutup, kami selaku perwakilan dari Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Utara menyampaikan beberapa poin hikmah dan pelajaran (ibrah) luhur:
- Penguatan Benteng Pendidikan dan Karakter: Kurikulum pendidikan daerah harus diperkaya dengan penanaman nilai-nilai akhlakul karimah dan edukasi preventif berbasis kearifan lokal. Generasi muda di lembaga formal maupun non-formal harus memiliki ketahanan mental-spiritual yang kuat.
- Kewaspadaan Kolektif Masyarakat (Amar Ma’ruf Nahi Munkar): Kami mengetuk pintu hati para tokoh pendidikan, pemangku adat, keuchik, serta tuha peut untuk meningkatkan kepedulian lingkungan. Lembaga pendidikan tidak boleh abai terhadap dinamika mencurigakan di sekeliling wilayah pemukiman.
- Sinergi Ulama, Pendidik, dan Umara: Mari bersama-sama menyatukan saf, menyokong penuh langkah kepolisian, BNN, dan segenap aparat penegak hukum untuk mengikis habis akar-akar narkotika di Bumi Serambi Mekkah. Inilah ikhtiar kolektif kita demi menyongsong lahirnya generasi khaira ummah yang bersih, cerdas, bermartabat, dan bercahaya menuju Indonesia Emas 2045.
Wallahu Waliyyut Taufiq was Sadaan. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Daftar Pustaka Utama
- Al-Haitami, Al-Imam Ibnu Hajar. (n.d.). Al-Zawajir ’an Iqtiraf al-Kaba’ir. Beirut: Dar al-Fikr.
- Al-Haitami, Al-Imam Ibnu Hajar. (n.d.). Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi.
- Al-Sijistani, Abu Dawud Suleiman. (n.d.). Sunan Abi Dawud. Maktabah al-Asriyyah.
- Media Atjeh Watch. (Edisi 23 Oktober 2026). Bongkar Lab Sabu di Pidie, Polisi Sita 1,2 Ton Narkotika Senilai Rp2,16 Triliun.





